Sabtu, 21 Februari 2015

Meningkatkan Peran Desa dalam Menunjang Sarana Pariwisata


Angin segar tengah berhembus di dunia pariwisata nasional. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan dana promosi pariwisata sebesar Rp 1,2 Trilyun. Jumlah tersebut berarti 4x lipat lebih banyak, mengingat sebelumnya hanya dianggarkan Rp 300 Milyar per tahun untuk promosi pariwisata. Kebijakan ini masih diikuti dengan pemberian kewenangan kepada Kementerian PU-Pera untuk membangun infrastruktur penunjang pariwisata, terutama untuk aksesibiltas kawasan strategis pariwisata.[1]



Pembangunan infrastruktur memang harus dikejar mengingat sulitnya aksesibiltas sejumlah daerah wisata telah berdampak pada rendahnya daya saing pariwisata Indonesia di kancah internasional.[2] Selain itu, tak kalah penting pula ketersediaan sarana yang memadai seperti transportasi dan akomodasi bagi wisatawan.
Untuk penyediaan sarana akomodasi biasanya dilaksanakan oleh pelaku usaha. Hal ini lazim mengingat sarana akomodasi turis merupakan salah satu lahan bisnis yang menarik dari sektor pariwisata. Sebut saja Hotel dan Villa yang merupakan bisnis yang menjamur di daerah-daerah wisata. Akan tetapi masih sering pula ditemui daerah wisata yang kekurangan hotel sebagai tempat menginap wisatawan.
Hal ini justru biasa terjadi pada daerah yang perkembangan pariwisatanya pesat. Meningkatnya jumlah pelancong berbanding lurus dengan bertambahnya permintaan hotel sebagai akomodasi.[3] Memang harus diakui bahwa keberadaan hotel memegang peranan tersendiri dalam jagad turisme. Namun dalam mengatasi masalah ini, para pemangku kepentingan hendaknya lebih fleksibel dalam menanganinya.
Hotel memang diperlukan. Tetapi butuh investasi untuk mewujudkannya, terlebih untuk hotel kelas bintang. Untuk itu, diperlukan waktu untuk menyediakan lahan, menggaet investor, hingga mengurus segala perizinan yang dibutuhkan. Sembari menunggu investor yang bersedia membangun hotel di daerahnya, akan lebih baik jika Pemda setempat lebih jeli dalam memberdayakan desa atau pemukiman yang berada di kawasan wisata.
Adapun pemberdayaan yang dimaksud adalah dengan menyediakan rumah atau bangunan lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan turis di pemukiman penduduk. Konsep yang diterapkan dapat berupa Homestay ataupun Guest House. Semua tergantung pada kondisi dan kesepakatan dengan desa yang bersangkutan.
Baik Homestay maupun Guest House, kapasitasnya memang tak akan semasif hotel. Sebagaimana telah disampaikan, konsep ini merupakan alternatif sementara bagi daerah yang kekurangan hotel dan belum punya kepastian dari investor atau pihak yang akan membangunnya. Namun yang menjadi esensi disini adalah pemberdayaaan desa atau warga setempat untuk kepentingan pariwisata, yang mana turut berkontribusi pula pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Homestay dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi warga yang disinggahi rumahnya. Sedangkan Guest House (terpisah dari pemilik rumah), nantinya akan mempekerjakan warga setempat yang berarti membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal. Guest House dapat pula dikelola sebagai unit usaha berstatus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang nantinya berperan sebagai sumber pendapatan asli desa.
Jika terealisasi, maka hal ini dapat menjadi suplemen yang ideal untuk meningkatkan perekonomian desa atau warga yang bermukim di kawasan wisata. Karena pengembangan pariwisata memanfaatkan potensi lokal, sudah sepatutnya memberi kontribusi maksimal bagi kemakmuran warga lokal. Terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang tujuannya antara lain memajukan perekonomian masyarakat Desa dan  mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, serta memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.[4]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Surat untuk sang Waktu

Dear waktu, Ijinkan aku 'tuk memutar kembali rodamu Rengekan intuisi tak henti-hentinya menagihiku Menagihku akan hutang kepada diriku d...