Jumat, 16 November 2012

Arti Sebuah Pengakuan dari UNESCO


Tahun 2012 kiranya menjadi tahun yang memberikan berkah yang cukup melimpah bagi dunia pariwisata, konservasi alam dan kebudayaan Indonesia. Dua aset kekayaan bangsa ini, yang kebetulan keduanya berlokasi di Pulau Bali, telah resmi mendapat pengakuan prestisius dari Badan PBB  yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, UNESCO. Dua aset berharga itu adalah Subak, sistem pertanian tradisional Bali yang resmi ditetapkan UNESCO World Heritage pada akhir bulan Juni dan Kaldera Gunung Batur yang masuk dalam Global Geopark Network atau Jaringan Taman Bumi Global (internasional).

                               


Diakuinya dua warisan tersebut memang patut diapresiasi. Subak, sebuah sistem pertanian khas Bali, mempunyai nilai filosofis tersendiri. Subak  merupakan perwujudan dari Tri Hita Karana. Situs Wikipedia menjelaskan bahwa Tri Hita Karana berarti “Tiga Penyebab Terjadinya Kebahagiaan”, yaitu Manusia dengan Tuhan, Manusia dengan Alam Lingkungannya dan Manusia dengan sesamanya. Pengakuan terhadap subak semakin berarti karena lanskap budaya ini telah diperjuangkan selama 12 tahun ke UNESCO demi mendapatkan pengakuan resmi sebagai warisan dunia.
Setali tiga uang dengan Subak, ditetapkannya Kaldera Gunung Batur sebagai Global Geopark mempunyai  makna tersendiri karena telah menjadi Global Geopark pertama di Indonesia dan kedua di Asia Tenggara, setelah Pulau Langkawi di Malaysia memperoleh pengakuan serupa tahun 2007 silam. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud Geopark atau Taman Bumi adalah kawasan atau situs warisan geologi yang mempunyai nilai ekologi dan warisan budaya dan berfungsi sebagai daerah konservasi, edukasi dan pembangunan berkelanjutan (http://www.globalgeopark.org).
Sebetulnya di Indonesia terdapat cukup banyak situs dan kawasan yang berpotensi menjadi Geopark. Setelah sukses Gunung Batur, rencananya Indonesia akan mengajukan Danau Toba, Pulau Wayag di Raja Ampat (Papua), Situs Merangin (Jambi), Gunung Rinjani (NTB) dan Karst Pegunungan Sewu (DIY - Jawa Tengah – Jawa Timur) untuk tujuan yang sama.
Recognition yang diberikan oleh Badan UNESCO terhadap situs-situs yang mempunyai nilai tertentu memang menjadi sebuah pencapaian yang istimewa. Dengan mendapatkan pengakuan tersebut, automatically akan menambah daya tarik tersendiri bagi situs atau kawasan yang bersangkutan, khususnya untuk pariwisata guna menjaring lebih banyak turis. Semakin padat dikunjungi, maka semakin makmurlah tempat yang bersangkutan. Namun upaya Indonesia untuk menambah koleksi World Heritage-nya  tampak tidak mudah, terutama untuk situs dengan fitur tertentu seperti kawasan karst atau batu kapur.
Di Indonesia terdapat banyak kawasan karst yang mempunyai daya tarik tersendiri berupa keindahan bukit-bukit kapur, gua-gua alam dan kekayaan biodiversitas serta berfungsi sebagai penampung air alami. Bahkan kawasan karst di Maros-Pangkep (Sulawesi Selatan) adalah yang terluas nomor dua di dunia setelah Karst di Cina  Selatan (http://tanahair.kompas.com).  Begitu pula kawasan karst Pegunungan Sewu yang membentang 3 kabupaten di 3 provinsi. Kawasan inilah yang menjadi salah satu calon geopark baru Indonesia yang hendak diajukan ke UNESCO.
Akan tetapi impian untuk menjadikan Pegunungan Sewu sebagai Geopark mendapatkan ganjalan yang cukup serius. seperti yang dijelaskan sebelumnya, kawasan ini membentang di 3 kabupaten. Salah satu kabupaten yang dilalui pegunungan ini, secara serius memperjuangkan agar diajukan ke UNESCO sebagai Geopark.[1] Alasannya karena untuk mengembangkan sektor pariwisata yang memang merupakan salah satu pilar perekonomian kabupaten tersebut serta melindungi warisan alam yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat daerah setempat. Akan tetapi di saat yang hampir bersamaan, kabupaten tetangganya justru memiliki rencana yang kontradiktif. Mereka (kabupaten tetangga tadi) ditetapkan  sebagai salah satu pusat perekonomian terkemuka di  Southern Jawa Tengah.[2]
Memang tidak ada yang salah dengan visi tersebut. Namun keadaan memburuk ketika salah satu industri yang hendak dikembangkan daerah tersebut adalah industri semen yang notabene berbahan baku batu gamping yang terkandung dalam bukit-bukit dan gua kapur yang banyak terdapat di pegunungan sewu.[3] Kegiatan eksploitasi batu kapur ini tentu saja mengancam kelestarian karst Pegunungan Sewu. Padahal kawasan ini hendak diajukan ke UNESCO yang kriteria penilaiannya tentu tidak bisa terlepas dari keutuhan dan kelestarian situs yang bersangkutan. So, bagaimana bisa berharap Pegunungan Sewu mendapat pengakuan UNESCO jika belum diajukan saja sudah timbul polemik yang mengancam kelestariannya…
                                    

Sejauh ini Indonesia tercatat memiliki 8 situs warisan dunia UNESCO yang terdiri dari 4 kategori alam dan 4 kategori budaya (http://whc.unesco.org) plus satu global geopark. Itu belum termasuk Intangible World Heritages seperti batik, wayang, keris, dan sebagainya. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana peran UNESCO dalam menjaga warisan dunianya? Apakah UNESCO betul-betul berkontribusi dalam upaya menjaga kelestarian warisannya?  Apabila kita memeriksa daftar warisan dunia di situs resmi UNESCO, ada beberapa situs yang diberi tanda merah yang artinya sedang terancam kelestariannya. Bahkan ada pula beberapa yang dicoret. Dan yang memprihatinkan adalah, hutan hujan tropis sumatera (tropical rainforest heritage of Sumatera) termasuk salah satu warisan dunia yang diberi tanda merah (satu-satunya di Asia Tenggara yang bertanda merah!).                      
Siapa yang memberikan tanda merah dan bahkan mencoret situs dari daftar warisan dunia? Tentu saja pihak yang sama ketika situs yang bersangkutan ditetapkan menjadi World Heritage. Hal ini menunjukkan bahwa situs tersebut gagal dijaga eksistensinya. So, berarti UNESCO menetapkan sebuah situs sebagai warisan dunia, tapi ketika eksistensi situs tersebut terancam serius kelestariannya, UNESCO  lalu memberinya tanda merah, bahkan mencoretnya. Pertanyaan besar : Ketika terjadi upaya atau kegiatan yang merusak warisan dunia, where are you UNESCO?? 
Guna menjawab pertanyaan tersebut, kiranya ada dua undang-undang yang berkaitan dengan warisan dunia UNESCO, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Pasal 56 UU Cagar Alam berbunyi, "Setiap orang dapat berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya." Sedangkan UU Konsevasi SDH dan Ekosistem, Pasal 37 ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1) Peran rakyat dalam konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan    oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna

(2) Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah menumbuhkan  dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

Bagaimanapun juga, peran negara atau daerah yang bersangkutan tetap yang utama. Tak terkecuali dalam upaya menanamkan kesadaran kepada masyarakatnya akan pentingnya warisan dunia sebagai milik bersama sehingga wajib dijaga dan menjadi tanggung jawab bersama. Berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap kawasan lindung (baik alam maupun budaya), bukan hanya sekedar formalitas berlaka, tapi hendaknya diimplementasikan sepenuhnya di lapangan termasuk pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran, sesuai yang telah diatur didalamnya, tanpa pandang bulu. Dan yang lebih penting lagi adalah, aparat atau otoritas yang berwenang atas perlindungan warisan-warisan tersebut hendaknya harus bersih dan berintegitas. Jangan sampai rusak atau berkurangnya nilai situs warisan dunia terjadi karena adanya 'main mata' antara aparat yang berwenang dengan oknum yang tak bertanggung jawab.
Terakhir, pentingkah pengakuan dari UNESCO? Tentu saja sangat penting. Dengan menempuh proses penilaian yang menguras sangat banyak waktu, tenaga dan pikiran, pengakuan tersebut merupakan bukti sekaligus penghargaan prestisius kepada suatu negara atas keberhasilan mereka dalam menjaga, merawat dan mempertahankan aset alam dan/atau budaya yang bernilai tinggi. Pengakuan dari UNESCO merupakan sebuah penghargaan sekaligus ‘tanda pemberian kepercayaan’ kepada negara yang bersangkutan untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan situs warisan dunia miliknya, agar tetap eksis dan dapat dirasakan kemanfaatannya untuk jangka panjang. World Heritage bukan hanya sekedar peninggalan masa lampau, tapi juga aset masa depan bagi generasi yang akan datang.




[1] Periksa http://www.menkokesra.go.id/content/unesco-diharapkan-akui-kawasan-karts-di-gunung-kidul
[2] Periksa http://www.jatengprov.go.id/?mid=wartadaera&document_srl=27685&page=35
[3] Periksa http://www.kempor.com/2012/09/karst-gunung-sewu-nasibmu-kini.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Surat untuk sang Waktu

Dear waktu, Ijinkan aku 'tuk memutar kembali rodamu Rengekan intuisi tak henti-hentinya menagihiku Menagihku akan hutang kepada diriku d...